Selamat datang di PPDB Online Kabupaten Padang Pariaman
Pola Penerimaan
Jalur Zonasi adalah penerimaan peserta didik baru yang diperuntukan
bagi warga Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan zonasi yang telah
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang
Pariaman
Jalur Afirmasi yaitu penerimaan peserta didik baru yang diperuntukan
khusus bagi keluarga yang secara ekonomi kurang atau penyandang
disabilitas mampu diwilayah Padang Pariaman
Jalur Perpindahan orang tua yaitu penerimaan peserta didik baru yang
ditujukan untuk, anak guru/ASN/TNI/POLRI dan masyarakta sipil
lainnya dengan menunjukan surat keterangan domisili dari Pejabat yang
berwenang diwilayah tersebut,
Jalur Prestasi yaitu jalur Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan
prestasi baik akademik maupun non akademik mulai dari tingkat
Kabupaten/Kota, Propinsi / Nasional maupun internasional yang
dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lainya yang sah.
Daya Tampung
Jalur zonasi SMP paling sedikit = 80 %
Afirmasi = 15 %
Jalur Prestasi paling banyak = 15 %
Perpindahan orang tua/wali = 5 %
Syarat pendaftaran
Rekap Nilai Ujian Sekolah / Rekap Nilai Rapor Selama 5 Semester dan
Surat Keterangan Lulus/ Ijazah/ Surat Keterangan Lainnya yang di
persamakan.
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;
Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir;